SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Prayitno
Umur : 53 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Sidodadi 07 / 02 Sapuran, Wonosobo
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (Penjual).
Nama : Pranti
Umur : 33 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Purwojiwo, 02 / 01 Banyumudal, Sapuran, Wonosobo
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (Pembeli)
Pada tanggal 10 Agustus 2015, pihak ke I telah menjual, lepas / mutlak sebidang tanah darat beserta bangunan seluas 55 M2, yang terletak di Kampung Sidodadi, 07 /02, Sapuran, kepada pihak ke II dengan harga Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah). Dan Telah di Bayar tunai oleh pihak II kepada pihak I
Maka, sejak tanggal 10 Agustus 2015 Tanah beserta bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I(penjual) maupun pihak ke II(pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, surat perjanjian jual beli tanah tersebut diatas dibuat atas dasar yang sebenarnya, tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, dan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Wonosobo, 10 Agustus 2015
Pihak Ke I (Penjual) Pihak Ke II (Pembeli)
(Prayitno) (Pranti)
Saksi-saksi
Saksi Ke I Saksi Ke II
(Tolip) (Zaerodin)
0 komentar:
Post a Comment