SURAT KETERANGAN GANTI RUGI
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama :
Umur :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini disebut Pihak I ( Pertama )
II. Nama :
Umur :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini disebut Pihak II ( Kedua )
Saya Pihak Pertama terang menjual sebidang tanah darat yang berisikan tanaman karet dengan luas
± 2,5 Hektar letaknya didaerah Sungai Sihotang wilayah desa Ulak Tano, Kec Simangambat,
Kabupaten Padang Lawas Utara
Batas – batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
- Timur berbatas dengan Nambota Hasibuan : ± 83 Meter
- Selatan berbatas dengan Anak Sungai / Alur : ± 238 Meter
- Barat berbatas dengan Sungai Sihotang : ± 176 Meter
- Utara berbatas dengan Ponimin / Samsul Bahri : ± 162 Meter
Tanah tersebut Pihak Pertama menerima uang ganti rugi dari Pihak Kedua Sebesar Rp.160.000.000.-
( Seratus Enam Puluh Juta Rupiah )
Terhitung dari tanggal pembuatan surat ganti rugi ini, Lepas/Gugurlah Hak saya Pihak Pertama dari
sebidang tanah beserta isinya tersebut berpindah syah menjadi hak milik Pihak Ke II ( Dua ) tersebut diatas,
Demikianlah Surat ganti rugi ini diperbuat dengan sebenarnya, Dalam keadaan badan sehat serta watak waras
dan tidak ada dakwa – dakwi saya maupun pamili saya dibelakang hari kemudian.
Untuk Menguatkan kebenaran isi surat ganti rugi sebidang tanah beserta isinya, kami bubuhkan tangan
dibawah ini untuk dapat dipergunakan seperlunya
dibuat di : Desa Ulak Tano
Pada Tanggal: 27 Februari 2013
Yang memberikan uang ganti rugi serta Yang menerima uang ganti rugi serta
Menerima sebidang tanah beserta isinya : menyerahkan sebidang tanah beserta isinya
0 komentar:
Post a Comment